25 Mei 2009

Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Terhukum

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kita menemukan definisi-definisi berikut : terhukum artinya orang yang dihukum atau orang yang dijatuhi hukuman; terpidana artinya orang yang dikenai hukuman; tersangka artinya diduga, dicurigai atau tertuduh, terdakwa; terdakwa artinya orang yang didakwa (dituntut, dituduh) telah melakukan tindak pidana dan adanya cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.

Kata tersangka merupakan kata turunan dari kata sangka yang bermakna ‘duga atau curiga’ Kata duga dengan kata turunannya menduga, bermakna ‘menyangka’ . Kata mencurigai yang merupakan kata turunan dari kata curiga bermakna ‘kurang percaya atau sangsi terhadap kejujuran seseorang’.

Di pihak lain , kata terdakwa merupakan kata turunan dari kata dakwa yang bermakna ‘tuduhan, pengaduan atau tuntutan yang diajukan kepada hakim’. Kata tuduhan atau lebih tepatnya kata menuduh yang merupakan kata turunan dari kata tuduh berarti ‘menunjuk dan mengatakan bahwa seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum; terdakwa’

Maka terlihat bahwa unsur menduga, mencurigai, menyangka terdapat pada kata tersangka. Pada kata terdakwa terdapat unsur menuduh dan mengajukan tuntutan kepada hakim. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kedua kata tersebut tidak merupakan kata yang bersinonim. Jika kata mendakwa seseorang, kita yakin bahwa orang tersebut melakukan suatu pelanggaran. Untuk mendakwa seseorang, kita sudah harus membuktikan kesalahan yang dilakukannya.

Seseorang dikatakan tersangka jika kita mencurigai dia melakukan kesalahan. Sangkaan atau dugaan kita itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika ternyata dugaan kita tidak terbukti, orang tersebut terbebas dari rasa curiga kita. Akan tetapi, jika dugaan kita terbukti, kita dapat mengajukan orang itu ke persidangan. Orang tersebut dapat ditahan oleh pihak yang berwajib. Sampai hari persidangan, baik sebagai tahanan rumah maupun sebagai tahanan di penjara. Dalam hal ini status orang itu dari tersangka berubah menjadi terdakwa.

Lalu, kapankah seseorang dikatakan terpidana atau terhukum? Kata terpidana merupakan kata turunan dari kata pidana yang bermakan kejahatan (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi). Memidana berarti ‘menghukum seseorang karena melakukan tindak pidana’. Kata terpidana bermakna ‘dikenai hukuman; orang yang dikenai hukuman’. Jadi dalam kata terpidana terapat unsur dikenai hukuman. Kata dikenai berasal dari kata kena yang bermakna ‘tidak bebas dari’. Dalam hal ini , tentunya tidak bebas dari hukuman. Kata hukuman itu sendiri berarti ‘keputusan yang dijatuhkan oleh hakim’. Berdasarkan analisis ini, kata terpidana berarti ‘seseorang yang dijatuhi hukuman karena melakukan suatu tindak pidana (suatu kejahatan).

Kata terhukum bermakna ‘dihukum; orang yang dihukum atau orang yang dijatuhi hukuman’. Kata terhukum merupakan kata turunan dari kata hukum. Salah satu makna kata hukum adalah ‘keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan)’. Jadi, di dalam kata hukum terdapat unsur memutuskan yang bermakna ‘ menetapkan atau menentukan’. Kata menghukum bermakna ‘menetapkan hukuman untuk atau menjatuhkan hukuman kepada’.

Jika kita melihat analisis kata terpidana dan terhukum, kita dapat menyimpulkan bahwa terhukum dan terpidana merupakan dua kata yang bersinonim. Di dalam kata memidana terdapat unsur menghukum. Kata terpidana mengandung unsur dikenai hukuman dan kata terhukum mengandung unsur dijatuhi hukuman.

Sebagai penutup, marilah kita merangkum keempat istilah tersebut. Seseorang dikatakan tersangka jika ia diduga melakukan kesalahan. Jika dugaan kesalahan itu terbukti, ia menjadi terdakwa dan dia diajukan ke pengadilan untuk diadili. Dia akan menjadi terpidana atau terhukum, jika hakim memutuskan dia bersalah dan menghukumnya sesuai kejahatan yang dilakukannya.


(Sally Pattinasarany, M.A., Staf Pengajar FSUI)

Intisari, Juni 2000 No.443 Tahun XXXVII, Hal. 138-139

Tidak ada komentar:

Posting Komentar